A. Definisi Franchise
Franchise adalah hubungan kemitraan yang usahanya kuat dan sukses dengan
usahawan yang relative baru atau lemah dalam usaha tersebut dengan tujuan
saling menguntungkan khususnya dalam bidang usaha penyediaan produk dan jasa langsung kepada konsumen. (Winarto, 1995)
B. Bentuk-bentuk Kepemilikan
Franchising
Wirausahawan harus
terampil dalam strategi dan perencanaan, agar bisnis bisa langgeng.
Wirausahawan harus juga menguasai semua peraturan dan ketentuan dalam dunia
usaha. Sebelum menjalankan usaha, wirausahawan haruslah memilih bentuk hukum
yang paling sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan bisnisnya. Rencana wirausahawan
haruslah mempertimbangkan berbagai ketentuan hukum yang berbeda satu sama lain,
yang mengatur jalannya bisnis. Untuk memilih bentuk hukum dari bisnis,
pertama-tama haruslah mengetahui alternatif yang ada.
Terdapat tiga bentuk
dasar dari organisasi perusahaan: kepemilikan tunggal, kongsi, dan perseroan.
Masing-masing memiliki keuntungan dan kerugian sendiri. Jenis organisasi bisnis
yang dipilih wirausahawan akan menentukan pola hubungan wirausahawan dengan
berbagai badan pemerintah.
1.
Kepemilikan
Tunggal
Kepemilikan tunggal
(firma) merupakan bentuk organisasi bisnis kecil yang paling umum. Perusahaan
dimiliki dan dijalankan oleh satu orang. Menjadi seorang pemilik tunggal,
wirausahawan hanya memerlukan ijin dan mendaftar untuk bisa memulai usaha.
Keuntungan-keuntungan dari kepemilikan tunggal
antara lain adalah sebagai berikut:
1) Organisasi informal sudah cukup, dan
kewajiban-kewajiban hukum yang harus dipenuhi hanya sedikit, dan biasanya tidak
semahal seperti membentuk sebuah kongsi atau PT.
2) Pemilik tidak perlu membagi laba dengan siapapun.
3) Tidak perlu berkonsultasi dengan sesama pemilik
atau rekanan (kecuali mungkin istri) sehingga seorang pemilik tunggal mempunyai
kekuasaan membuat keputusan dan pengendalian sepenuhnya.
4) Pemilik dapat menanggapi kebutuhan-kebutuhan
bisnis dengan cepat dalam bentuk keputusan manajemen sehari-hari.
5) Kepemilikan tunggal biasanya bebas dari
pengawasan pemerintah dan perpajakan khusus.
Kerugian-kerugian yang diakibatkan dari kepemilikan
tunggal adalah sebagai berikut:
1) Kepemilikan tunggal mempunyai kewajiban tidak
terbatas dan bertanggung jawab atas seluruh hutang perusahaan. Hal ini dapat
melebihi investasi total wirausahawan dalam bisnis itu. Hutang-hutangnya meliputi
seluruh hartanya, termasuk rumahnya dan barangbarang milik wirausahawan
tersebut.
2) Mungkin modal yang tersedia jauh lebih kecil
dibandingkan organisasi bisnis lainnya.
3) Kepemilikan tunggal boleh jadi sukar mendapatkan
pembiayaan jangka panjang. Perusahaan sangat tergantung pada keterampilan
wirausahawan. Sebagai akibatnya perusahaan sangat tidak stabil, karena sakit
atau kematian wirausahawan akan sangat merugikan operasi normal perusahaan.
Seorang
wirausahawan mungkin mulai sebagai pemilik tunggal dan kalau berhasil
mengembangkan bisnis menjadi kongsi atau perseroan.
2.
Kongsi
Beberapa ciri dari
kongsi yang membedakan dari bentuk organisasi lain adalah umur yang terbatas
dari kongsi, kewajiban tak terbatas dari salah seorang rekanan, pemilikan
bersama dari harta, ikut serta dalam manajemen dan pembagian laba dalam kongsi.
Keuntungan-keuntungan dari bentuk kongsi antara lain
adalah sebagai berikut:
1) Formalitas hukum dan pengeluaran-pengeluaran
lebih sedikit dibandingkan dengan persyaratan-persyaratan dalam pendirian
sebuah perseroan.
2) Para rekanan lebih bermotivasi untuk menerapkan
kemampuan mereka sebaik-baiknya karena mereka ikut mendapatkan laba.
3) Pada sebuah kongsi seringkali lebih mudah
mendapatkan modal yang lebih besar, dan mempunyai keterampilan yang lebih luas
dibandingkan sebuah kepemilikan tunggal.
4) Pengambilan keputusan dalam sebuah kongsi lebih
luwes daripada dalam sebuah perseroan.
Kerugian-kerugian yang diakibatkan dari sebuah
kongsi adalah sebagai berikut:
1) Harus terdapat kewajiban tak terbatas, paling
sedikit bagi seorang rekanan.
2) Kongsi akan berakhir kapan saja seorang rekanan
meninggal atau menginginkan pembubaran kongsi. Namun, kongsi dapat dilanjutkan
atas dasar hak untuk tetap hidup dan kemungkinan pembentukan kongsi yang baru.
3) Kongsi relatif lebih sukar untuk memperoleh modal
dalam jumlah besar, terutama untuk pembiayaan jangka panjang, dibandingkan
dengan perseroan.
4) Rekanan merupakan agen bisnis itu dan tindakan
mereka mengikat rekanan-rekanan lain maupun bisnis itu.
5) Kepentingan pribadi seorang rekanan sukar
dihapuskan. Mengeluarkan rekanan dengan cara menukar uang itu sukar, jika telah
diatur secara khusus dalam perjanjian kongsi secara tertulis.
Kongsi dapat
dirumuskan sebagai sebuah asosiasi dari dua orang atau lebih, yang bertindak
sebagai pemilik bersama dari sebuah bisnis. Ayat-ayat perjanjian dari kongsi
biasanya dirumuskan untuk menentukan sumbangan masing-masing rekanan kepada
bisnis dan peran dari setiap partner didalamnya.
3.
Perseroan
Sebuah perseroan
biasanya dibentuk dengan kekuasaan dari sebuah badan pemerintah, dan harus
menurut hukum dagang, dan peraturan-peraturan pemerintah (pusat ataupun daerah)
yang berbeda-beda. Prosedur yang biasanya harus diikuti dalam mendirikan sebuah
perseroan terbatas adalah, pertama-tama bahwa harus ditentukan jumlah saham dan
pembagianpembagiannya dan harus dibentuk suatu organisasi sementara.
Selanjutnya harus diperoleh persetujuan dari pemerintah. Persetujuan dari
pemerintah ini harus dalam bentuk suatu akte pendirian untuk perseroan itu,
yang menyatakan kekuasaan dan keterbatasan dari suatu perusahaan tertentu.
Keuntungan-keuntungan dari sebuah perseroan antara
lain adalah sebagai berikut:
1) Kewajiban pemilik saham terbatas pada jumlah
saham, biasanya sesuai dengan jumlah investasi si pemegang saham.
2) Pemilikan dengan mudah dapat dipindahkan dari
satu orang ke orang lain.
3) Perseroan mempunyai eksistensi hukum yang
terpisah.
4) Eksistensi perseroan relatif lebih stabil dan
lebih permanen. Umpamanya, jika pimpinan meninggal atau hilang, maka perusahaan
atau perseroan dapat terus berjalan dan melaksanakan usahanya.
5) Pemilik mendelegasikan kekuasaan kepada manajer
profesional, yang merupakan spesialis.
6) Perseroan sanggup menggaji spesialis.
Kerugian-kerugian yang diakibatkan dari sebuah
perseroan adalah sebagai berikut:
1) Kegiatan-kegiatannya dibatasi oleh akte pendirian
dan berbagai hukum atau perundangundangan.
2) Banyak peraturan pemerintah yang harus
diperhatikan dan perseroan harus membayar banyak dari labanya kepada
instansi-instansi pemerintah.
3) Mendirikan sebuah perseroan memakan lebih banyak
biaya daripada membentuk sebuah kongsi.
4) Mungkin terdapat pajak-pajak yang lebih besar
karena adanya berbagai instansi pemerintah.
Jawaban dari pertanyaan berikut mungkin akan
membantu wirausahawan menentukan pembentukan jenis organisasi bisnis atau
pengubahan bentuk kepemilikan bisnis sekarang.
- Sampai sejauh mana para penanam modal bertanggung
jawab atas hutang dan pajak?
- Bentuk hukum organisasi mana yang akan menjamin
keluwesan yang terbesar bagi manajemen perusahaan?
- Sampai dimanakah hukum dan peraturan-peraturan
pemerintah dapat mempengaruhi bentuk organisasi.
- Berapa banyak modal tambahan yang akan diperlukan
di masa depan?
- Berapa banyak tenaga manajemen puncak tambahan
yang akan diperlukan?
C. Resiko
investasi dalam usaha franchising
Usaha franchising
melibatkan banyak risiko yang harus diketahui oleh para wirausahawan sebelum
mereka mempertimbangkan investasi demikian. Kita mendengar keberhasilan
McDonald, Kentucky Fried Chicken, namun setiap ada yang berhasil tentu ada yang
gagal. Usaha franchising membutuhkan kerja keras dan tidak cocok untuk orang
pasif. Usaha ini membutuhkan kerja keras karena keputusan usaha seperti
penarikan tenaga kerja, penjadwalan, pembelian, dan akuntansi tetap menjadi
tanggung jawab pemakai hak guna paten.
Langkah-langkah yang bisa diambil untuk menurunkan
atau meminimalisasi risiko investasi dalam franchising:
1.
Melakukan
evaluasi diri
Jawaban dari pertanyaan-pertanyaan berikut akan
membantu menentukan apakah keputusan yang diambil tepat.
- Apakah anda orang yang suka memulai usaha sendiri?
- Apakah anda menikmati kerja dengan orang lain?
- Apakah anda mempunyai kemampuan untuk menyediakan
kepemimpinan pada mereka yang akan bekerja kepada anda?
- Apakah anda mampu mengorganisasi waktu dan
orang-orang yang bekerja dalam bisnis?
- Apakah anda mempunyai inisiatif untuk meneruskan
usaha ketika usaha mengalami kenaikan atau penurunan?
- Apakah anda mempunyai kesehatan yang baik?
Wirausahawan hendaknya melakukan evaluasi sendiri
untuk meyakinkan bahwa memasuki ventura franchising adalah tepat bagi dirinya.
2.
Meneliti
franchise
Sejumlah faktor yang harus dinilai sebelum membuat
keputusan akhir dalam memilih franchise adalah:
a. Usaha hak guna paten yang mapan dan belum mapan.
Terdapat banyak keuntungan dan kerugian dalam melakukan investasi pada usaha
hak guna paten yang mapan atau belum mapan. Investasi pada usaha hak guna paten
yang belum mapan merupakan investasi yang tidak mahal. Akan tetapi, hal ini
diimbangi dengan risiko yang besar. Penerima hak guna paten mungkin melakukan
kesalahan yang berakibat kegagalan usaha. Reorganisasi konstan akan menyebabkan
kebingungan dan mismanajemen. Akan tetapi, investasi pada usaha hak guna paten
yang belum mapan merupakan tantangan yang bisa mendatangkan keuntungan yang
besar ketika usaha tumbuh dengan cepat. Investasi pada usaha hak guna paten
yang sudah mapan akan mengurangi risiko kegagalan tetapi membutuhkan investasi
finansial yang sangat besar. Akan tetapi harus diingat bahwa akan senantiasa
ada risiko, bahkan pada usaha yang sudah mapan.
b. Stabilitas finansial dari usaha hak guna paten.
Pembelian hak guna paten oleh wirausahawan hendaknya dilakukan sesudah
dilakukan penilaian stabilitas finansial dari pemilik hak guna paten. Terdapat
banyak faktor yang akan membantu wirausahawan menentukan stabilitas dan
kemampuan mendatangkan laba dari organisasi usaha hak guna paten dalam jangka
panjang. Pertanyaan berikut bisa ditanyakan oleh penerima hak guna paten atau
ditentukan dari sumber alternatif.
- Berapa banyak hak guna paten dalam organisasi?
- Bagaimana keberhasilan tiap-tiap anggota
organisasi hak guna paten?
- Apakah
sebagian besar keuntungan dari hak guna paten merupakan fungsi dari imbalan
dari penjualan hak guna paten atau dari royalti yang didasarkan pada keuntungan
dari penerima hak guna paten?
- Apakah pemberi hak guna paten mempunyai pakar
manajemen dalam bidang produksi, keuangan, dan pemasaran?
Informasi di atas bisa didapatkan dari laporan
rugi-laba organisasi hak guna paten. Tatap muka dengan pemilik hak guna paten
juga bisa mengungkapkan citra sukses dari organisasi.
3.
Pasar
potensial
Bagi usaha franchise adalah penting bagi
wirausahawan untuk mengevaluasi daerah pasar darimana pelanggan akan tertarik
dengan franchise baru. Satu cara mudah adalah dengan peta komunitas atau daerah
setempat dan mencoba mengevaluasi arus lalu lintas dan demografi penduduk
daerah tersebut. Informasi arus lalu lintas bisa diamati dengan mengunjungi
daerah tersebut. Arah arus lalu lintas, kemudahan masuk dalam usaha, dan jumlah
arus lalu lintas bisa diperkirakan dari pengamatan. Demografi daerah ditentukan
dari data sensus. Perlu juga menemukan lokasi pesaing di daerah yang mungkin
mempunyai pengaruh potensial terhadap usaha. Jika pemberi hak guna paten
bersedia dan dana juga tersedia, akan sangat membantu mengadakan riset
pemasaran di daerah pasar. Sikap dan minat dalam usaha baru bisa dinilai dalam
riset pemasaran. Jika sumber daya tidak tersedia bagi studi riset pemasaran
bisa dilakukan riset oleh perguruan tinggi setempat sebagai bagian dari proyek
studi.
4.
Keuntungan
potensial
Bagi franchise baru. Sebagaimana halnya dengan usaha
pemula, penting untuk mengembangkan laporan pendapatan, neraca, arus kas pro
forma. Pemberi hak hendaknya memberikan proyeksi untuk menghitung informasi
yang dibutuhkan.
Tidak setiap usaha hak guna paten tepat untuk anda.
Wirausahawan harus mengevaluasi usaha hak guna paten untuk memutuskan mana yang
paling tepat.
Daftar Pustaka :
Suharnoko, 2004. Hukum Perjanjian (Teori dan Analisa
Kasus). Penerbit Kencana Prenada Media Group : Jakarta.
Wiratmo, Maskur. Pengantar Kewiraswastaan-kerangka
dasar memasuki dunia bisnis. BPFE-Yogyakarta. Yogyakarta. 1996
Geoffrey G. Meredith, Kewirausahaan, Pustaka Banamab
Pressindo, Jakarta, 1996
Tidak ada komentar:
Posting Komentar